Kamis, 25 Februari 2010

Sudah Efektifkah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sekarang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya telah dijelaskan pasal demi pasal. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kasus-kasus korupsi di Indonesia sudah banyak sekali, diantaranya adalah : kasus BUMN telah menjual tanah negara yang merupakan aset Negara, kasus panitera pada salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta adalah panitera dalam perkara penipuan dengan terdakwa,Kasus dana Kampanye, Kasus korupsi Al Amin, Kasus dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dari semua kasus yang ada hanya beberapa persen saja yang telah diperiksa dan di putus oleh petugas yang berwenang, dan kasus yang lagi hot sekarang yaitu kasus Bank Century.

Pemerintah telah berusaha sekeras-kerasnya mengefektifkan pemberantasan korupsi, pada era Soeharto, dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK).diketahui Jaksa Agung. Hal lainnya, membentuk Komite Empat yang terdiri dari tokoh tua yang bersih, serta Operasi Tertib yang diketahui Soedomo. Seperti sebelumnya, lembaga tersebut lamban bekerja dan tak maksimal hasilnya. Di era reformasi, pemerintah mengeluatkan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Lalu ditindaklanjuti pembentukan KPKPN dan Lembaga Ombudsman. Sayang, dua badan itu bagai macan ompong.
Upaya anti-korupsi banyak yang gagal karena pendekatan yang semata-mata bersifat pendekatan hukum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang-kadang upaya anti korupsi dilakukan setengah hati karena “tujuan alasan” yang tercantum dalam kotak 2. kadang-kadang upaya anti-korupsi itu sendiri berubah menjadi alat yang kotor untuk menjatuhkan lawan atau menyeret lawan ke dalam penjara.
Dalam instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perintah khusus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyiapakn rumusan amandemen undang-undang dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi upaya pemberantasan korupsi. Selain itu Presiden SBY juga menginstruksikan agar menyaipak rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang (UU) yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Guna mewujudkan instruksi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Bahkan,berdasarkan menkum dan HAM, draf perpu itu sudah dalam tahap final, tinggal didiskusikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar