Selasa, 23 Februari 2010

Reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Dalam surat kabar-surat kabar pada akhir tahun 2001 anggota masyarakat ramai memberikan komentar. Pendapat umum menuntut agar suap-menyuap/korupsi di beri hukuman yang pantas. Di Negara Indonesia saai ini tiada hari tanpa seruan anti korupsi. Hal itu wajar sebab kerugian Indonesia memang luar biasa spektakuler akibat wabah yang saat ini. Mungkin sejak dari lahir republik ini, bangsa Indonesia telah bergelut dengan kasus-kasus pembocoran, penyunatan, “uang rokok”, dan pembobolan kekayaan rakyat.

Kini reformasi di bidang hukum bakal menyentuh pula ketentuan-ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, yang hingga detik ini masih didasarkan pada Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (Angkatan Darat dan Laut)
Mungkin orang mengiran bahwa merajalelanya korupsi di Indonesia sekitar tahun 1957-1958 disebabkan antara lain oleh kurang lengkap dan efektifnya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUHP. Peraturan pemberantasan korupsi yang pertama ialah Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/PM/06/1957, tanggal 27 Mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957, dan tanggal 1Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957.
Berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha memberantas perbuatan-perbuatan merugikan keuangan dan perekonomian Negara, yang oleh khalatak ramai dinamakan korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata cara kerja untuk dapat menerobos kemacetan dalam usaha-usaha memberantas korupsi dan seterusnya.
2. Undang-Undang nomor 24 (PRP) tahun 1960 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi
Dari permulaan dapat diketahui bahwa peraturan Penguasa Perang Pusat tentang Pemberantasan Korupsi itu bersifat darurat, bersifat temporer, yang berlandaskan Undang-undang keadaan bahaya. Dalam keadaan normal ia perlu dicabut, dan jika masih dibutuhkan adanya peraturan tindak pidana korupsi sebagian dari hukum pidan khusus, perlu lebih baik dan berbentuk undang-undang.
Semua berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kemudian disahkan menjadi undang-undang. Karena bentuknya adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang dengan undang-undang Nomor 1 tahun 1961 dijadikan undang-undang, maka tidak pernah dibahas di DPR. Sebagaimana dikemukakan di depan, pemuat undang-undang memandang tidak perlu lagi ada peraturan tentang perbuatan korupsi bukan pidana karena bagaimanapun, dalam hal-hal seperti itu terbuka kemungkinan bagi pemerintah untuk menggugat perdata melalui Pasal 1365 BW terhadap pelaku perbuatan seperti itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar