Rabu, 24 Februari 2010

Pemberantasan korupsi menurut hukum Islam

Dalam kehidupan masyarakat merupakan sebuah tradisi adanya saling memberi antara sesama. Bentuk pemberian itu berkaitan dengan berbagai peristiwa yang terjadi seperti ulang tahun, kenduri, atau satu hari raya besar. Pemberian itu bias diberikan hadiah. Namun, pemberian hadiah itu terjadi pula dari masyarakat kepada para pejabat (pegawai pemerintah) yang sifatnya bukan sesuatu yang rutin dalam jumlah yang tidak wajar jika dinilai sebagai pemberian biasa.

Nabi Muhammad SAW diutus memperbaiki akhlak dan intinya ialah kejujuran. Kita tahu, kejujuran ialah dasar kahidupan manusia, baik pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Di masyarakat yang langka kejujuran, rasa saling percaya juga rendah (Low-trust society). Masyarakat seperti itu pada hakikatnya bukan masyarakat yang religius. Agama islam memberi pegangan untuk memilih pemimpin yaitu siddiq (Jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (propesional), dan fathonah (cerdas). Saya yakin agama lain juga mempunyai pedoman serupa. Kehancuran bangsa Indonesia diakibatkan oleh korupsi, akibat ulah pemimpin kita yang cerdas, profesional tetapi tidak dapat dipercaya dan jujur.
Kalau pemimpin dan pejabat mampu menjadi teladan untuk bersih dari perbuatan korupsi, hal ini sangat membantu. Kalau golongan atas sudah bersih, diharapkan pejabat-pejabat menengah ke bawah pun akan berbuat hal yang sama. Dalam hubungan keteladanan ini perlu kiranya kita ingant kembali salah satu hadits Rasulullah yang intinya akan memperoleh terus amal bagi seseorang yang mampu memberi teladan yang posotif kepada sesamanya, dan sebaliknya akan terus diganjar dosa diikuti dengan siksaan yang pedih bagi seseorang yang memberi contoh perbuatan tidak terpuji bagi sesamanya.
Tidak diragukan, peringantan Rasulullah ini termasuk ditujukan kepada para pejabat/pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan kolusi dan korupsi, sehingga diikuti oleh bawahannya. Larangan ber-KKN sebagaimana dipahami dari ajaran agama tersebut jelas menunjukan bahwa KKN melanggar hukum (tidak sah, batil), berlaku aniaya (kedzalima, tidak mermoral) dalam arti merugikan pihak lain, dan melanggar hak-hak asasi manusia (tidak berprinsip kebebasan dan keterbukaan dalam bermuamalah). Oleh karena itu, dalam ayat Al-Qur’an Allah menetapkan prinsip bermuamalah sosial, ekonomi dan politik:

Artinya: Dan tolong- menolonglah (kerjasama ) kamu dalam rangka (membudayakan) kebaikan dan taqwa; sebaiknya jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran hukum (Al-Maidah : 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar