Selasa, 23 Februari 2010

Pemberantasan Korupsi Era SBY

Pemerintahan Presiden SBY sejak awal memfokuskan pemberantasan korupsi dalam program kerjanya. KPK dibentuk dengan landasan 6 undang-undang dan 2 Peraturan Pemerintah. Visi KPK mewujudkan Indonesia bebas korupsi, misinya pnggeran perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi. Walau badan ini kecil dengan personel terbatas, peran KPK sangat ditakuti. KPK mempunyai power besar mirip Kopkamtib, dilindungi undang-undang, disetujui masyarakat. Sasarannya pun lebih spesifik.

Secara hukum perannya sangat kuat, tetapi apakah secara politis juga kuat. KPK melaporkan hasil kepada Presiden, DPR, dan publik secara transparan. Sudah banyak kasus-kasus yang diberantas oleh KPK. Kasus-kasus mengkorupsi di Indonesia banyak terjadi dalam kurun waktu sebelum Desember 2004, namun selasa 15 Februari 2005, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi. Dengan demikian, MK telah melumpuhkan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Memburu korupsi memang bukan persoalan mudah. Selain lihai dan licin, para koruptor juga bisa mengendalikan aparat penegak hukum. Melalui kaki tangan yang bergentayangan dilembaga-lembaga peradilan, mereka juga dengan mudah menekuk para jaksa dan hakim lewat “siraman dolar” yang menghijaukan mata.
Koruptor-koruptor kakap yang kini menikmati hidup mewah di singapur telah membentuk semacam asosiasi untuk saling melindungi incaran pemburu koruptor di Indonesia. Tak mengherankan jika Komisi Pemberantasan Korupsi harus bekerja ekstra melacak sepak terjang mereka. Ironisnya, yang terjaring justru para penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar