Selasa, 23 Februari 2010

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Setelah Era Soeharto

Meski Soeharto telah mundur, berbagai tuntutan reformasi masih terus bergema dengan eskalasi yang juga semakin meningkat. Sati isu utama yang hari-hari terakhir ini memenuhi hampir semua media massa adalah pemberantasan korupsi.
Begitu bersemangatnya mereka meneriakkan penghancuran korupsi tersebut, sampai ada usulan untuk membuat UU Antikorupsi, padahal undang-undang yang dimaksud telah ada, yaitu UU No.3/1971. di samping itu juga telah ada UU No. 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap. Bahkan jauh sebelumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah ada pasal-pasal yang juga masuk dalam anti korupsi. UU No. 3/1971 bukanlah undang-undang pertama yang mengatur pemberantasan korupsi karena sebelumnya telah ada dua peraturan tentang hal yang sama yaitu Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt/Perpu/013/1958 serta Perpu No. 24/1960.

Tulisan ini ingin mengajak pembaca menengok kembali ke belakang ke periode sebelum terwujudnya UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga diwarnai berbagai unjuk rasa secara luas dalam pemberantasan korupsi serta melihat arah reformasi untuk menanggulangi korupsi itu.
Secara historis dapat menelusuri suatu keadaan di tanah air Indonesia pada tahun 50-an, seperti dijelaskan dalam penjelasan umum UU No. 24 Prp Tahun 1960, yang diwarnai merajalelanya perbuatan-perbuatan korupsi sebagai akibat dari suasana bahwa seakan-akan pemerintah seudah tidak mempunyai wibawa lagi. Untuk mengatasi hal itu, di tengah kondisi yang dinyatakan dalam keadaan perang (berdasarkan Kepres No. 225/1957), dikeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat 1958. kedua peraturan itu kemudian diubah menjadi Perpu No. 24/1960, yang kemudian atas dasar UU No. 1/1960 telah menjadi UU No. 24 Prp Tahun 1960.
Ternyata memberantas korupsi tidaklah cukup hanya dengan peraturan anti korupsi, kondisi itu juga terjadi pada massa itu. Meskipun telah ada dasar hokum yang khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi, tetapi di dalam kenyataannya skandal-skandal korupsi bukan malah berkurang , sehingga di dalam rangka pemberantasan korupsi secara efisien dan menyeluruh Presiden membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dengan Kepres No. 228/1967.
Langkah yang ditempuh pemerintah sebenarnya sangat serius, sebab tak lama setelah dibentuknya TPK, pada tahun 1970 Presiden membentuk lagi Komisi Empat yang terdiri: Wilopo S.H., IJ Kasimo, Prof. Ir. Johannes dan Anwar Tjokoaminoto. Mereka mendapat tugas untuk mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka pemberantasan korupsi dan memberi pertimbangan kepad pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi. Pada tahun yang sama presiden juga mengangkat Dr. Moh. Hatta (alm) sebagai Penasehat Presiden dengan tugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberantasan korupsi serta memberikan saran-saran kepada Komisi Empat untuk kelancaran tugasnya.
Apakah upaya-upaya tersebut mampu menjawab tantangan merebaknya korupsi dan mampu melindungi menguapnya dana Negara? Ternyata korupsi masih terus merajalela, uang Negara semakin deras menguap, korupsi kian merajalela. Banyak pihak menyorot efektivitas UU No. 24 Prp Tahun 1960 yang dirasakan tidak mencukupi, sehingga perlu diganti. Maka, singkatnya pada tahun 1971 lahirlah UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu dimulailah era baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air dengan sarana atau senjata yang sebenarnya sangat mamatikan, karena luasnya cakupan/rumusannya meuun karena ancamannya,
Dengan berlakunya UU tersebut sebenarnya rakyat Indonesia dapat berharap bahwa pemberantasan korupsi yang efektif akan mulai menyingsing. Betapa tidak, banyak [erubahan-perubahan merugikan yang sebelumnya tidak dapat dijerat oleh hukum akhirnya menjadi tindak pidana.
Lebih jauh lagi ada beberapa hal penting sebagai kekecualian sekaligus perkembangan maju dari UU ini disbanding peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan sebelumnya. Pertama, peluasan arti pegawai negeri yang pengertiannya lebih luas dari pasal 1 a UU No. 8 Tahun 1974. dengan demikian mampu menjangkau lebih banyak pelaku korupsi. Kedua, mencakup lebih banyak lagi perbuatan-perbuatan korupsi (di samping 11 pasal yang sudah ada pada UU sebelumnya ditambah lagi dua pasal yaitu pasal 387 dan 338).
Ketiga, percobaan serta permufakatan untuk melakukan tindak pidana ini pun telah dapat dipidana dengan ancaman yang sama berat dengan ancaman pidana terhadap korupsi yang telah dikerjakan hingga selesai. Keempat, ketentuan pidana dalam UU ini memungkinkan penjatuhan sanksi penjara sekaligus dengan terhadap seorang terpidana (dalam KUHP tidak dikenal penggabungan seperti ini). Kelima UU ini juga lebih memperberat sanksi pidana dari UU sebelumnya. UU lama menetapkan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal satu juta rupiah, sementara UU ini menentukan hukuman penjara sampai hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah. Dah keenam, UU ini menetapkan bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk diajukan ke pengadilan.
Dari uraian di atas, yang sebenarnya belum mencakup semua perkembangan maju dari UU No. 3/1971 dibanding berbagai ketentuan sebelumnya, dapat dilihat bahwa sebenarnya dari segi peraturan perundang-undangan telah ada sarana yang tepat. Mengapa justru kebocoran uang Negara tidak berkurang, korupsi bahkan semakin membudaya di mana-mana (siapa, misalnya, yang tidak pernah melihat atau mengalami urusan dengan “uang rokok” atau “uang lelah”?
Angka-angka dalam jumlah spektakuler yang disebut para pengamat tentang kebocoran inefisiensi di negara ternyata tidak membuat pemerintah dengan cepat menyadari untuk segera melakukan reformasi dibidang ini.hingga kemudian terbuktilah bahwa bangunan ekonomi yang kita pandangi dengan kagum ternyata hanya berdiri di atas rongga besar yang mengerikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar