Selasa, 23 Februari 2010

Pemberantasan Korupsi Menurut Hukum Positif

Dalam instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perintah khusus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyiapkan rumusan amandemen undang-undang dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu Presiden juga menginstruksikan agar menyaipkan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang (UU) yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Guna mewujudkan instruksi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Bahkan,berdasarkan menkum dan HAM, draf perpu itu sudah dalam tahap final, tinggal didiskusikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI. Sejauh bisa diamati, harus semua kalangan menyambut positif terobosan yang akan dilakukan pemerintah. Namun, masih ada perdebatan mendasar, yaitu rencana menuangkan terobosan ke dalam paying hukum berbentuk perpu dan beberapa substansi yang cukup potensial melindungi pelaku korupsi.
Secara konstitutional, perpu diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Pengakuan itu dapat dibaca dalam pasal 22 UUD 1945 yang menentukan: (1) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menentukan peraturan pemerintan sebagai pengganti undang-undang, (2) peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut, dan (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Jika dibaca hasil amademen, pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu dari sedikit pasal yang tidak mengalami perubahan. Artinya, perpu merupakan bagian kebutuhan penyelenggaraan negara. Dari hierarki peraturan perundang-undangan, selama penyelenggaraan Negara di bawah Undang-Undang Dasar 1945 kecuali dalam Tap MPR No III/ MPR/2000 yang sudah tidak berlaku lagi- perpu setingkat UU. Bahkan, dalam pasal 9 UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan, materi muatan perpu sama dengan mentari muatan UU.
Namun, masalahnya bukan pada eksistensi. Masalahnya ada pada alasan yang dapat membenarkan kehadiran perpu sebagai emergency law. Alasan ini menjadi amat penting karena Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 menghendaki kondisi atau hal ihwal kepentingan yang memaksa. Terkait hal itu, Bagir Manan dalam Teori dan politik Konstitusi (2004) mengemukakan, “hal ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan syarat konstitusi yang menjadi dasar wewenang presiden menetapkan perpu. Jika tidak dapat menunjukan syarat nyata keadaan itu, presiden tidak berwenang menetapkan perpu. Perpu yang ditetapkan tanpa ada hal ihwal kegentingan yang memaksa batal demi hukum karena melanggar asas legalitas, yaitu dibuat tanpa wewenang.
Selanjutnya, hal ihwal kegentingan yang memaksa harus menunjukan beberapa syarat adanya krisis yang menimbulkan bahaya atau hambatan secara nyata terhadap kelancaran menjalankan fungsi pemerintahan. Karena itu, muatan perpu hanya terbatas pada administratiefrectelijk bukan bidang ketatanegaraan (staatsrechtelijk).Pertimbangan lain, perpu hanya dapat ditetapkan saat DPR dalam masa reses.
Jika berpegang pada pendapat di atas pemeritah harus mampu menjelaskan bahwa Selama ini kelemahan aturan hukum telah membawa negeri ini dalam keadaan darurat.Keadaan darurat tidak harus dalam pengertian perang atau bencana alam, tetapi amat mungkin keadaan darurat yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. Sekiranya pemerintah mampu menjelaskan keadaan yang dimaksud, perpu yang akan ditertibkan tak akan kekurangan pijakan konstitutional.
Argumentasi ihwal kegentingan yang memaksa tidak hanya diperlukan guna memenuhi alasan konstitutional, tetapi juga terkait alasan-alasan yang harus dikemukaan kepada DPR guna memenuhi keharusan mendapat persetujuan untuk dijadikan UU sesuai pasal 22 Ayat (2) UUD 1945. Melihat dampak korupsi selama ini, rasanya tidak sulit bagi pemerintah untuk menjelaskan, Indonesia sedang darurat korupsi.
Jika tidak mampu membangun argumentasi bahwa negara dalam darurat korupsi, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pendapat Wakil ketua Fraksi PDI-P Gayus Lumbuun dan anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman, bahwa substansi perpu sebaiknya dituangkan dalam RUU lalu dibahas bersama DPR dan pemerintah dengan skala prioritas. Jika langkah ini yang akan ditempuh, pemerintah harus meyakinkan mayoritas anggota DPR bahwa langkah besar harus dilakukan guna memerangi praktik korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar