Selasa, 23 Februari 2010

Pengertian Korupsi

Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruption atau corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal pula dari kata asal corrumpere, suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu, corruption, corrupt; Prancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie). Kita dapat memberanikan diri bahwa dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu "korupsi".
Salah satu definisi korupsi di dalam kamus lengkap Webster’s Third New International Dictionary adalah “ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas.” Definisi yang luas ini mencakup sebagian besar kegiatan haram yang ditemukan oleh hakim plana di dalam BIR.

Di Malaysia terdapat juga peraturan antikorupsi. Di sana tidak dipakai kata korupsi melainkan dipakai istilah resuah yang tentulah berasal dari bahasa Arab (riswah), yang menurut Kamus Arab-Indonesia artinya sama dengan Korupsi. Seperti di simpulkan dalam Encyclopedia Americana,korupsi itu adalah suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu, tempat, dan bangsa.
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak, jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kanyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau apatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangant luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingna pribadi dan orang lain.
2. Korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

Adapun menurut Subeki dan Tjitrosoedibio dalam Kamus Hukum, yang dimaksud corruptie adalah korupsi; perbuatan curang; tindak pidana yang merugikan keuangan Negara. Baharuddin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepemimpinan umum. Kesimpulan ini diambil dari definisi yang dikemukakan antara lain berbunyi, financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt (manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering dikategorikan perbuatan korupsi). Selanjutnya ia menjelaskan the term is often applied also to misjudgements by officials in the public economies (istilah ini sering juga digunakan terhadap kesalahan ketetapan oleh pejabat yang menyangkut bidang perekonomian umum). Dikatakan pula, disguised payment in the form of gifts, legal fees, employment, favors to relatives, social influence, or any relationship that sacrifices the public and walfare, with or without the implied payment of many, is usually considered corrupt (pembayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah kepada sanak keluarga, pengaruh kedudukan sosial, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan umum, dengan atau tanpa pembayaran uang, biasanya dianggap sebagai perbuatan korupsi). Ia menguraikan pula bentuk korupsi yang lain, yang diistilahkan political corruption (korupsi politik) adalah electoral corruption includes puchase of vote with money, promises of office or special favor, coercion, intimidation, and interference with administrative ofjudicial decision, or governmental appointment (korupsi pada penelitian umum, termasuk memperoleh suara dengan uang, janji dengan jabatan atau hadiah khusus, paksaan, intimidasi, dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara dalam legislatif, keputusan administrasi,atau keputusan yang menyangkut pemerintahan). Pengertian Korupsi berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1971, lebih luas, yang jika disimpulkan terdiri dari perbuatan seseorang yang merugikan keuangan Negara dan yang membuat aparat pemerintah tidak efektif, efisien, bersih dan berwibawa. Jika hal ini dipahami maka dapat diketahui bahwa tujuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah : 1) Mencegah kerugian keuangan Negara 2) Mencapai aparat pemerintah yang efisien, efektif, bersih dan berwibawa.

1 komentar: