Selasa, 23 Februari 2010

Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Ada beberapa faktor yang menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia diantaranya adalah:
a. Kurangnya kewibawaan pemerintah
Kurangnya kewibawaan pemerintah dimana anggota masyarakat bisa bersifat apatis terhadap segala anjuran-anjuran dan tindakan pemerintah.Sifat sifat yang demikian ini jelas bahwa ketahanan Nasional akan rapuh karena anggota masyarakat merasa dirinya tidak ikut bertanggung jawab dalam keutuhan nasional atau negara. Dalam situasi masyarakat yang demikian ini akan dapat dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik atau pihak ketiga lain yang tidak bertanggung jawab untuk merongrong kewibawaan pemerintah.

Jika kita ingat kembali terjemahan coruption di dalam bahasa Indonesia disebut jahat, busuk, mudah disuap maka dapatlah kita katakana penyuapan di Indonesia sudah menjadi penyakit masyarakat. Tentunya yang dimaksud dengan penyuapan ialah bahwa masyarakat Indonesia ini mau menerima suapan.
Bangsa Indonesia dengan gigih memperjuangkan wawasan Nusantara adalah untuk keamanandan ketahanan Nasional kita. Keamanan dan ketahanan itu akan menjadi rapuh jika benar-benar masyarakat Indonesia mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak mendominir atau memaksakan Ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan akan menggunakan penyuapan sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan cita-citanya.bila aparat-aparat pendukung dan inti Ketahanan Nasional kita telah kejangkitan penyakit korupsi maka akan timbul hilangnya atau berkurangnya loyalitas aparat-aparat tersebut terhadap Negara dan Bangsa. Perasaan Nasionalisme akan menjadi berkurang yang menimbulkan peluang-peluang bagi Subversi komunis ataupun subversi lain di Indonesia.
b. Kurangnya mental pejabat pemerintah
Sesuatu yang tidak bisa dipungkiri lagi ialah bahwa korupsi dapat merusak mental para pejabat pemerintah. Segala sesuatu akan dilihat dari kacamata materi saja sehingga lupa akan tugasnya sebagai pejabat pemerintah. Sebagai contoh mengenai seorang perwira menengah ABRI menjual rahasia pertahanan nasional bangsa ini kepada bangsa lain dalam hal ini kepada bangsa Rusia, dengan kata lain kedudukannya, pengetahuannya dan jabatannya dia nilai dengan materi sehingga rahasia negara yang seharusnya dia pegang teguh malah diuangkannya.
Pejabat-pejabat yang bermental korupsi berpikir dalam hatinya mengenai apa yang bisa diambil negara dan bangsa ini. Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh J.F.Kennedy pada waktu penyumpahan beliau sebagai presiden USA “Don’t ask what your do for your country can do for you, but ask your self what can you do for your country” yang terjemahannya sebagai berikut: “janganlah kau bertanya apa yang dapat diberikan oleh Negara kepadamu tetapi tanyalah kepada dirimu apa yang dapat kau sumbangkan kepada negaramu”.
Pada negara ini, sebagaimana juga di negara-negara lain yang sedang berkembang ucapan J.F.Kennedy ini diputar balikan tanpa memikirkan kelanjutan hidup dari pada bangsa dan negaranya. Sesuatu hal yang sangat berbahaya lagi adalah jika sampai generasi muda ini mencontoh sifat korupsi yang berjangkit dalam masyarakat Indonesia sekarang. Jika hal ini bisa terjadi maka cita-cita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di cita-citakan bangsa ini semakin jauh dan tipis harapan-harapan untuk tercapai.
c. Kurang tegasnya hukum
Negara Indonesia adalah negara hukum dimana segala sesuatunya harus didasarkan kepada hukum jadi bukan berdasarkan pada kekuasaan oleh karenanya terwujudnya tertib hukum merupakan suatu keharusan bagi kitasemua. Tanggung jawab akan hal ini bukan hanya terletak pada penegak hukum saja tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Bahwa cita-cita terwujudnya tertib hukum tidak akan dapat dicapai jika korupsi meraja lela di kalangan penegak hukum, sehingga hokum tidak dapat ditegakan terhadap penyelewengan atau pelaku-pelaku yang merong-rong ketertiban hukum itu.
Dari kejadian-kejadian selama ini jelaslah bahwa sebagian besar penegak hukum sudah bermental korupsi sehingga menurunkan wibawanya sebagai penegak hukum.seorang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan tetap bahagia dan tertawa sepanjang para penegak hukum masih dapat disuap dan hukum dapat dilumpuhkan dengan kekuatan uangnya.
Artinya ia masih dapat membeli keadilan dan pengadilan bahkan penjara sekalipun dapat dibeli dengan kekuatan uang yang dimilikinya. Tidak mengherankan bahwa timbul suara-suara sumbang dalam masyarakat yang mengatakan bahwa orang kaya atau pejabat kebal terhadap hukum. Keadilan dapat debelokkan sesuai dengan seleranya sepanjang para penegak hukum tersebut masih dapat disuap.
Hukum dan keadilan telah dapat diombang-ambingkan oleh uang, sehingga berubah menurut selera si penyuap dan timbullah kepincangan-kepincangan dan keanehan-keanehan penegak hukum dalam masyarakat. Fakta-fakta korupsi di atas menyebabkan pembangunan dan pembinaan hukum nasional akan terhambat. Mental dan karakter para pejabat penegak hukum merupakan faktor utama bagi pembinaan hukum nasional dan masyarakat adil dan makmur.

2 komentar: