Selasa, 02 Maret 2010

Perbandingan Antara Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Pemberantasan Korupsi

Persamaan antara hukum positif dan hukum Islam terhadap pemberantasan korupsi adalah Pemerintahan Indonesia sudah banyak melakukan langkah-langkah untuk meberantas korupsi dengan bukti bahwa pemerintah sudah banyak mengeluarkan peraturan /Undang-Undang antara lain; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002. Demikian juga dari hukum Islam sudah sejak lama larangan korupsi telah ada, sebagaimana dalam Firman Allah telah dijelaskan bahwa:“Dan janganlah sebagian kamu mamakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ” (Al-Baqarah; 188) . “ …Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…” (Ali ‘Imran: 3). Agama Islam juga telah menetapkan sanksi yang sangat keras terhadap korupsi (pencuri) dengan memberlakukan hukuman potong tangan, dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
.

Photobucket

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana" (QS. Al-Maidah: 38).

Secara konstitutional, perpu diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Pengakuan itu dapat dibaca dalam pasal 22 UUD 1945 yang menentukan: (1) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menentukan peraturan pemerintan sebagai pengganti undang-undang, (2) peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut, dan (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Jika dibaca hasil amademen, pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu dari sedikit pasal yang tidak mengalami perubahan. Artinya, perpu merupakan bagian kebutuhan penyelenggaraan Negara. Dari hierarki peraturan perundang-undangan, selama penyelenggaraan Negara di bawah Undang-Undang Dasar 1945 kecuali dalam Tap MPR No III/ MPR/2000 yang sudah tidak berlaku lagi- perpu setingkat UU. Bahkan, dalam pasal 9 UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan, materi muatan perpu sama dengan mentari muatan UU.
Namun, masalahnya bukan pada eksistensi. Masalahnya ada pada alasan yang dapat membenarkan kehadiran perpu sebagai emergency law. Alasan ini menjadi amat penting karena Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 menghendaki kondisi atau hal ihwal kepentingan yang memaksa. Dalam pandangan Jimly Asshidiqie (2002), persyaratan “kepentingan yang memaksa” ini sering menimbulkan penafsiran meluas. Selama ini, banyak perpu yang ditetapkan pemerintah, tetapi keadaan kepentingan memaksa yang menjadi dasar penetapannya tidak jelas.
Jika diperhatikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi itu dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu korupsi aktif dan pasif. Yang dimaksud dengan korupsi aktif dan pasif adalah sebagai berikut:
1. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
3. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
4. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
5. Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu dengan sengaja menerapkan, menghancurkan, merusakan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau untuk membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Sudah banyak langkah teoritis dan praktis dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi. Di era Soeharto, telah dua kali dilakukan usaha pemberantasan korupsi, antara lain perangkat Undang-Undang Keadaan Bahaya dengan produknya, Paran (Panitia Retooling Aparatur Negara) yang bertugas melakukan pendataan kekayaan para pejabat. Juga “Operasi Budhi” yang bertugas meneliti secara mendalam tentang korupsi di lembaga-lembaga Negara yang rawan melakukan praktik korupsi seperti pertamina. Semua gagal lantaran pejabat bersangkutan enggan diperiksa.
Di era reformasi, pemerintah mengeluatkan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Lalu ditindaklanjuti pembentukan KPKPN dan Lembaga Ombudsman. Sayang, dua badan itu bagai macan ompong. Oleh karena itu, agar pekerjaan badan pemberantasan korupsi tidak stagnan, dibutuhkan agen khusus antikorupsi yang independent. Menurut Robert Klitgaard, agen ini harus menjaga kerajaannya dari campur tangan semua pihak dan orang-orang yang terliba di dalamnya harus bersih dan dipercaya publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan kinerja mereka akan mudah diperoleh.
Hasil temuan agen tersebut harus segera ditindaklanjuti aparat pemerintah dengan tindakan tegas dan cepat. Pengalaman Pemerintah Filipina yang berani dan tegas orang-orang yang korup di negaranya, Vietnam yang tegas menghukum mati menteri yang terbukti bebuat korupsi, atau Korea Utara yang tidak sungkan menghukum berat mantan perdana menterinya, serta Cina yang telah menghukum mati lebih 4.300 koruptor tahun 2002, sebuah contoh yang sangant pantas untuk ditiru dan direnungkan.
Dalam rangka memberantas KKN, Islam secara tegas dan jelas memandang penting dan terpadunya antara iman dan amal, ibadah ritual dan amalan sosial, pelaksanaan syari’at dan akhlak dalam tatanan individu dalam masyarakat. Karena itu, pemberdayaan dan fungsionalisasi ibadah ritual (seperti Shalat, puasa, haji, zikir dan do’a) mutlak diperlukan dan dikontekstualisasikan dalam kehidupan social. Al-Qur’an mengajarkan bagaimana seharusnya orang yang melaksanakan shalat secara baik. Selain harus memenuhi syarat dan rukun formalnya, shalat juga harus ditindaklanjuti dengan prilaku moral yang terpuji. Karena itu, Nabi Muhammad saw. Juga mewanti-wanti umatnya: “Tidak dianggap shalat orang yang shalatnya tidak mencegah perbuatan keji dan mungkar.” (HR. al-Bukhari dan Muslaim).
Oleh Karena sosio-politik komponen bernegara iru terdiri dari pemimpin dan rakyat, maka dalam mengantisipasi tindakan ber KKNdiperlukan reformasi imam dan moral kedua komponen bangsa tersebut (ishah al-rai wa al-ra’iyyah, menurut terminolog Ibn Taimiyah). Reformasi imam dan moral adalah pembaharuan dan pemberdayaan nilai imam (keyakinan terhadap kebenaran akan Kemahaesaan Tuhan) dalam tataran kehidupan yang lebih fungsional. Selama ini, iman baru sekedar “kosmetika dan retorika individual”, bahkan menurut sementara kalangan, iman adalah urusan pribadi manusia dengan Tuhan. Iman (tauhid) yang bersifat individual ini tampaknya kering makna, atau tidak fungsional dalam melahirkan amal social yang bermoral. Seharusnya iman pemimpin dan rakyat membawa kepada nilai-nilai berikut. Oleh karena iman menghendaki sebuah kesaksian (syahadat) akan kebenaran (Al-Haqq) tauhid antara al-Khaliq (pencipta) dan al-Makhluq, maka orang beriman seyogyanya mempunyai kesatuan visi dalam mengemban amanah kehidupan (termasuk kehidupan sosial, politik dan ekonomi), sehingga dari amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah timbul I’tikad baik dan komitmen kuat untuk mensosialisasikan rasa aman dan damai dalam kehidupan ini. Pada giliran iman yang dipadu dengan sikap mental amanah dan semangat mewujudkan keamanan melahirkan sikap dan perilaku yang penuh pertimbangan moral: kejujuran, keadilan, keterbukaan, kebersamaan, persamaan, persaudaraan, persatuan,dan sebagainya.
Dan dalam hadits telah diterangkan larangan suap-menyuap dan menerima hadiah “Hadits Abu Humaid al-Sa’idiy bahwa Rasulullah saw, mempekerjakan seseorang pegawai itu, kemudian pegawai mendatanginya ketika selesai dari pekerjaannya. Kemudian, ia (Nabi) berkata kepadanya: “apakah engkau tinggal di rumah bapakmu dan ibumu, lalu engkau perhatikan apakah engkau deberikan hadiah atau tidak? Kemudian Rasulullah saw., berdiri setelah shalat disore hari. Kemudian dia membaca syahadat dan memuju Allah segala hal yang pantas untuk-Nya. Lalu ia bersabda: ‘Amma ba’du, apakah (faktor yang mendorong) si pegawai yang kami suruh lalu berkata “ini (upah) dari pekerjaanmu, dan ini hadiah untukku, padahal ia tinggal di rumah bapak dan ibunya. Kemudian dia berpikir apakah ia diberi hadiah atau tidak? Maka, demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, janganlah salah seorang diantaramu berkhianat (dengan mengambil) sesuatu dari hadiah kecuali pada hari kiamat nanti dia akan datang membewanya di atas pundaknya. Apabila (hadiah itu) berupa seekor unta, maka datang kepadanya berupa suara unta, jika (hadiah itu) berupa seekor sapi, maka akan datang kepadanya suara sapi, dan jika (hadiah itu)berupa seekor kambing, maka datang kepadanya suara kambing mengembik. Sesungguhnya aku telah menyampaikan hal itu”. Lalu Abu Humaid berkata: ”kemudian Rasulullah saw., mengangkat tangannya sehingga kami melihat bulu kedua ketiaknya”. (Ditakhrij oleh al-Bukhari dalam kitab al-aiman wa aj-Nuzur bab kaifah kanat yamin al-Nabi saw).
Agar supaya usaha pemberantasan korupsi memperoleh hasil yang maksimal dan berdaya guna, menurut penulis perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bahwa dalam pemberantasan korupsi ini pemerintah harus menggabungkan hukum positif dengan hukum Islam secara bersamaan karena, dengan adanya penggabungan antara hukum positif dengan hukum Islam maka terbentuklah suatu peraturan yang efektif untuk memberantas korupsi yang sedang terjadi di negara Indonesia.
b. Penjatuhan hukuman terhadap para koruptor yang terbukti melakukan korupsi, di samping dapat menimbulkan rasa jera pada pelakunya, juga harus dapat memberikan dampak yang lebih jauh yaitu berkembangnya sanksi sosial dan moral, sehingga timbul rasa malu dan takut untuk melakukan korupsi.
c. Pejabat-pejabat yang bermental korupsi harus disingkirkan dari pemerintahan karena, dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi pejabat-pejabat pemerintah yang lain.
d. Berilah penerangan dan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat sehingga masyarakat menyadariakan bahayanya akibat perbuatan korupsi bagi kelangsungan pembangunan Nasional, dan dengan maksud agar warga masyarakat turut pula membantu dalam rangka pemberantasan korupsi melalui saluran hukum.